Pages

Minggu, 17 November 2013

Sekolah Adiwiyata – Peduli dan Berbudaya Lingkungan

Peduli dan Berbudaya Lingkungan  yang dicanangkan pada 21 Februari 2006, bertujuan meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan pemahaman tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui dunia pendidikan. Alasan dasar diadakan Sekolah Adiwiyata adalah pembangunan berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat dunia untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, dan kehancuran akibat pembangunan yang tidak mempedulikan kelestarian lingkungan. Melalui sekolah adalah salah satu cara mewujudkan komitmen dengan mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tanggung jawab dan komitmen sekolah disebut “Sekolah Adiwiyata”.
Sekolah Adiwiyata merupakan sarana yang tepat dan ideal, untuk mewujudkan bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Sekolah merupakan tempat memperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma, serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dalam menuju cita-cita pembangunan berkelanjutan. Melalui tata kelola sekolah yang baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Bagaimana mewujudkan sekolah Adiwiyata?

Ada dua prinsip dasar dari program Sekolah Adiwiyata.
Pertama, partisipatif. Warga sekolah terlibat dalam manajemen sekolah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab. Kedua, berkelanjutan. Keseluruhan kegiatan harus dilakukan secara terus menerus secara komprehensif.
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka ditetapkan empat komponen standar yang menjadi satu kesatuan dalam mencapai sekolah Adiwiyata.
  1. Kebijakan berwawasan lingkungan dengan standar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang memuat upaya PPLH dan alokasi rencana kegiatan anggaran sekolah (RAKS) yang mendukung upaya PPLH tersebut.
  2. Pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan dengan standar guru yang mempunyai kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup dan siswa yang telah melakukan kegiatan pembelajaran tentang PPLH.
  3. Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dengan standar pelaksanaan kegiatan PPLH yang terencana bagi warga se­kolah dan menjalin kemitraan dalam upaya PPLH dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
  4. Pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan dengan standar ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah.
Dengan demikian, sekolah Adiwiyata bukanlah sekolah instan/dadakan, tetapi memerlukan proses.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About